You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Tanah Abang

Kec. Mataraman, Kabupaten Banjar, Prov. Kalimantan Selatan
Info
Selamat datang di Website Desa Jangan Lupa Pakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak

PPS Desa Tanah Abang Hadirkan Posko Pelayanan Pindah pemilih


PPS Desa Tanah Abang Hadirkan Posko Pelayanan Pindah pemilih

Berdasarkan mandat dari KPU setelah dilaksanakan rapat koordinasi di KPU pada tanggal 9 Agustus 2023. Dengan tujuan untuk memfasilitasi atau mempermudah pemilih
DPTB dalam mengurus pindah memilih di desa pemilih tersebut.
PPK Kecamatan Mataraman mengintruksikan PPS 15 Desa untuk membuka posko layanan pindah memilih di Sekretariat Masing-masing. Upaya ini untuk memudahkan masyarakat yang terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT) namun pada hari pemungutan suara tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdaftar karena alasan tertentu.

"Kami sudah mengintruksikan kepada PPS per tanggal 15 Agustus 2023 untuk membuka posko layanan pindah, membuat spanduk untuk memberitahu masyarakat, mencantumkan nomor kontak alamat yang dihubungi terkait pelayanan tersebut guna mempermudah masyarakat  memberikan hak pilih pada Pemilu 2024,” ungkap Sugeng Riyadi Ketua PPK Kecamatan Mataraman, Sabtu (02/9/2023).

Ketua PPK Kecamatan Mataraman yang biasa panggilan Sugeng menjelaskan, layanan pindah memilih dapat diurus tempat asal terdaftar sebagai pemilih ataupun tujuan dimana akan memilih datang ke PPS, PPK atau KPU dengan membawa dokumen kependudukan KTP- el, paspor atau kartu keluarga (KK) untuk diteliti kesesuaian identitas dengan data DPT yang dapat di cek melalui link cekdptonline.kpu.go.id, serta bukti dokumen dukungan alasan untuk pindah memilih. Karena surat suara yang berhak didapatkan oleh pemilih sudah tercantum otomatis pada form A pindah memilih yang akan didapatkan oleh pemilih dari petugas di posko layanan pindah memilih.

Berdasarkan Sumber: PKPU 7 Tahun 2022 Pasal 116 Ayat 3 dimana dijelaskan ada 9 syarat untuk pindah pemilih yaitu
• Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;
• Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;
• Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;
• Menjalani rehabilitasi narkoba;
• Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;
• Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
• Pindah domisili;
• Tertimpa bencana alam;
• Bekerja di luar domisilinya.

Tidak terlepas Desa tanah Abang dimana PPS Desa Tanah Abang yang di ketuai Oleh Aries Banjar Dwi Putra turut dalam melaksanakan tugas untuk membuka posko pelayanan Pindah pemilih agar dapat melayani Masyarakat Desa yg ingin pindah Tempat memilih.

PPS Desa Tanah Abang mensosialisasikan kepada Masyarakat dengan Pembuatan Spanduk yang didalamnya tertera Nomor telpon Atas Nama Banjar Aries Dwi putra selaku Ketua PPS Desa Tanah Abang yang bisa dihubungi 24 Jam. Juga batas waktu Posko pelayanan Serta tata Cara pindah Pemilih.

Sugeng menambahkan Untuk waktu pengurusan DPTB dibagi 2 sesi. Sesi 1 melayani smp tgl 15 Januari 2023 utk 9 pelayanan DPTB. Sedangkan sesi 2 mulai tgl 16 Jan - 7 Feb 2023 hanya utk 4 pelayanan DPTB.

" Untuk harapan saya kedepannya semoga pemilih DPTB dapat segera melakukan perpindahan sesuai dgn syarat dan waktu yang sudah ditentukan sehingga tidak terjadi permasalahan pada saat pelaksanaan pemilu pada hari pelaksanaan nanti" Tutupny

Bagikan artikel ini:
Komentar

APBDes 2021 Pelaksanaan

Rp967 Rp1,060
91.21%
Rp41 Rp41
100%

APBDes 2021 Pendapatan

APBDes 2021 Pembelanjaan

Rp385 Rp396
97.34%
Rp354 Rp420
84.26%
Rp10 Rp10
100%
Rp38 Rp45
84.25%
Rp179 Rp188
95.02%