Kamis, 29 Oktober 2026. Dalam upaya meningkatkan kompetensi aparatur desa serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang tertib, transparan, dan akuntabel, Sekretaris Desa Tanah Abang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengadaan Barang/Jasa di Desa se-Kabupaten Banjar.
Kegiatan ini memberikan pemahaman mengenai tata cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari perencanaan, pellaksanaan, hingga penyusunan dokumen administrasi dan pertanggungjawaban.
Dalam materi yang disampaikan, pengadaan barang/jasa desa harus didukung dengan dokumen administrasi yang lengkap, antara lain Surat Keputusan (SK) Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), Surat Perintah Kerja (SPK) atau surat pesanan, berita acara, kuitansi, serta foto dokumentasi kegiatan. Penentuan harga juga harus didasarkan pada survei pasar dengan membandingkan harga dari minimal dua hingga tiga penyedia. Selain itu, TPK tidak diperbolehkan merangkap sebagai penyedia barang/jasa.
Selain membahas pengadaan barang/jasa, kegiatan ini juga menyampaikan informasi mengenai Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) serta Bagi Hasil Pajak Daerah (BHPD). Untuk BHPRD, perhitungan alokasi tahun berjalan telah tersedia dan diperkirakan akan diterima pada awal November. Besaran alokasi yang diterima setiap desa berbeda-beda, menyesuaikan jumlah penduduk masing-masing desa. Dengan demikian, perbedaan nominal BHPRD antardesa merupakan hal yang wajar karena didasarkan pada perhitungan alokasi tersebut.
Dalam pembahasan BHPD, turut disampaikan informasi mengenai pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dengan keterangan bahwa hanya tiga desa yang secara rutin melakukan pembayaran PBB.
Melalui kegiatan bimbingan teknis ini, diharapkan aparatur desa semakin memahami pentingnya pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan APBDes, didukung administrasi yang lengkap, serta dilaksanakan dengan pengawasan yang baik.
Keikutsertaan Sekretaris Desa Tanah Abang dalam kegiatan ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, sehingga pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran desa dapat berjalan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.